Syarat dan Ketentuan ADik 2025

Syarat dan Ketentuan ADik 2025

Persyaratan Penerima Program ADik (Siswa dari wilayah Papua, ADEM, 3T, serta anak TKI)

  1. Warga negara Indonesia yang merupakan siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 1 (satu) tahun sebelumnya;
  2. Terdaftar pada SIM ADik dengan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  3. Berasal dari daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T); atau Orang Asli Papua (OAP) sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; atau anak TKI;
  4. Lulus seleksi pada semua jalur penerimaan mahasiswa baru di PTN/PTS terakreditasi, serta pada Prodi dengan Akreditasi A/Unggul, B/Baik Sekali, atau C/Baik, dengan ketentuan PT tujuan berikut:
    • Calon penerima dari daerah 3T dan anak TKI dapat memilih PT di dalam maupun di luar provinsi;
    • Calon penerima dari Wilayah Papua harus memilih PT di luar Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.
  5. Nilai rapor rata-rata untuk 6 (enam) mata pelajaran yang sesuai dengan jurusan untuk calon peserta seleksi minimal adalah 75;
  6. Pemeringkatan calon penerima untuk seleksi ADik berdasarkan nilai 6 (enam) mata pelajaran sebagai berikut: 
    • Jurusan IPA: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Kimia, Fisika, dan Biologi;
    • Jurusan IPS: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sosiologi, Ekonomi, dan Geografi;
    • Jurusan Bahasa: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sastra Indonesia, Antropologi, dan salah satu Bahasa Asing;
    • SMK: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Kompetensi Keahlian (Teori Kejuruan dan Praktik Kejuruan).
  7. Siswa dapat memilih paling banyak dua perguruan tinggi, serta memilih paling banyak dua program studi pada masing- masing perguruan tinggi;
  8. Pilihan perguruan tinggi dan program studi menyatakan prioritas pilihan;
  9. Jika pilihan program studi dan perguruan tinggi tidak diterima, siswa dapat memberikan kewenangan kepada PPAPT dan PT untuk memilihkan program studi dan perguruan tinggi sesuai minat;
  10. Siswa yang sudah ditetapkan lulus seleksi Beasiswa ADik pada tahun sebelumnya tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi kembali.
  11. Dalam proses seleksi, penentuan penerimaan mahasiswa ADik dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi.

 

Jalur Penerimaan Peserta Program ADik

  1. Jalur Seleksi SNPMB : Peserta lulus Seleksi SNBP atau UTBK-SNBT
  2. Jalur Seleksi Mandiri ADik: Siswa yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Koordinator ADEM dan Atdikbud. 

 

Prosedur Pendaftaran Program ADik

  1. Sistem online Afirmasi Pendidikan Tinggi yang digunakan untuk pendaftaran ADik Tahun 2024 adalah melalui SIM ADik pada laman https://adik.kemdiktisaintek.go.id. dengan periode Pendaftaran online 2 -14 Mei 2025
  2. Peserta Jalur Seleksi Mandiri ADik  didaftarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota/provinsi melalui SIM-ADik secara online atau offline (bagi kabupaten yang memiliki kendala khusus).
  3. Peserta Jalur Seleksi SNPMB yang dimaksud adalah siswa yang lulus seleksi SNBP dan UTBK-SNBT, dengan menyertakan bukti kelulusan yang valid.

 

Tahapan Penerimaan ADik

  1. Setelah menerima jumlah kuota, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten/Kota/Provinsi menentukan sekolah yang akan mengusulkan siswa calon penerima ADik dengan koordinasi bersama Disdik Provinsi dan sekolah;
  2. Siswa mengisi berkas pendaftaran dengan bantuan sekolah dan kemudian sekolah menyerahkan seluruh berkas pendaftaran ke Disdik Kabupaten/Kota/Provinsi;
  3. Disdik Kabupaten/Kota/Provinsi mendaftarkan melalui SIM-ADik secara online atau offline (bagi yang memilliki kendala khusus) sesuai kuota, termasuk Siswa asal kabupaten/kota penerima kuota ADik yang LULUS SNBP dan UTBK-SNBT;
  4. Tim pelaksana ADik PPAPT Kemdiktisaintek melakukan verifikasi dan validasi berkas pendaftaran;
  5. Pemimpin Perguruan Tinggi dibantu Tim pelaksana ADik PPAPT Kemdiktisaintek melakukan seleksi penerima ADik. Penentuan mahasiswa penerima ADik dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi;
  6. Kepala PPAPT Kemdiktisaintek melakukan penetapan mahasiswa baru penerima ADik.

 

 

Persyaratan Penerima Program ADik (Siswa dari wilayah Papua, ADEM, 3T, serta anak TKI)

  1. Warga negara Indonesia yang merupakan siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 1 (satu) tahun sebelumnya;
  2. Terdaftar pada SIM ADik dengan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  3. Berasal dari daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T); atau Orang Asli Papua (OAP) sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; atau anak TKI;
  4. Lulus seleksi pada semua jalur penerimaan mahasiswa baru di PTN/PTS terakreditasi, serta pada Prodi dengan Akreditasi A/Unggul, B/Baik Sekali, atau C/Baik, dengan ketentuan PT tujuan berikut:
    • Calon penerima dari daerah 3T dan anak TKI dapat memilih PT di dalam maupun di luar provinsi;
    • Calon penerima dari Wilayah Papua harus memilih PT di luar Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.
  5. Nilai rapor rata-rata untuk 6 (enam) mata pelajaran yang sesuai dengan jurusan untuk calon peserta seleksi minimal adalah 75;
  6. Pemeringkatan calon penerima untuk seleksi ADik berdasarkan nilai 6 (enam) mata pelajaran sebagai berikut: 
    • Jurusan IPA: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Kimia, Fisika, dan Biologi;
    • Jurusan IPS: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sosiologi, Ekonomi, dan Geografi;
    • Jurusan Bahasa: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sastra Indonesia, Antropologi, dan salah satu Bahasa Asing;
    • SMK: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Kompetensi Keahlian (Teori Kejuruan dan Praktik Kejuruan).
  7. Siswa dapat memilih paling banyak dua perguruan tinggi, serta memilih paling banyak dua program studi pada masing- masing perguruan tinggi;
  8. Pilihan perguruan tinggi dan program studi menyatakan prioritas pilihan;
  9. Jika pilihan program studi dan perguruan tinggi tidak diterima, siswa dapat memberikan kewenangan kepada PPAPT dan PT untuk memilihkan program studi dan perguruan tinggi sesuai minat;
  10. Siswa yang sudah ditetapkan lulus seleksi Beasiswa ADik pada tahun sebelumnya tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi kembali.
  11. Dalam proses seleksi, penentuan penerimaan mahasiswa ADik dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi.

 

Jalur Penerimaan Peserta Program ADik

  1. Jalur Seleksi SNPMB : Peserta lulus Seleksi SNBP atau UTBK-SNBT
  2. Jalur Seleksi Mandiri ADik: Siswa yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Koordinator ADEM dan Atdikbud. 

 

Prosedur Pendaftaran Program ADik

  1. Sistem online Afirmasi Pendidikan Tinggi yang digunakan untuk pendaftaran ADik Tahun 2024 adalah melalui SIM ADik pada laman https://adik.kemdiktisaintek.go.id. dengan periode Pendaftaran online 2 -14 Mei 2025
  2. Peserta Jalur Seleksi Mandiri ADik  didaftarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota/provinsi melalui SIM-ADik secara online atau offline (bagi kabupaten yang memiliki kendala khusus).
  3. Peserta Jalur Seleksi SNPMB yang dimaksud adalah siswa yang lulus seleksi SNBP dan UTBK-SNBT, dengan menyertakan bukti kelulusan yang valid.

 

Tahapan Penerimaan ADik

  1. Setelah menerima jumlah kuota, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten/Kota/Provinsi menentukan sekolah yang akan mengusulkan siswa calon penerima ADik dengan koordinasi bersama Disdik Provinsi dan sekolah;
  2. Siswa mengisi berkas pendaftaran dengan bantuan sekolah dan kemudian sekolah menyerahkan seluruh berkas pendaftaran ke Disdik Kabupaten/Kota/Provinsi;
  3. Disdik Kabupaten/Kota/Provinsi mendaftarkan melalui SIM-ADik secara online atau offline (bagi yang memilliki kendala khusus) sesuai kuota, termasuk Siswa asal kabupaten/kota penerima kuota ADik yang LULUS SNBP dan UTBK-SNBT;
  4. Tim pelaksana ADik PPAPT Kemdiktisaintek melakukan verifikasi dan validasi berkas pendaftaran;
  5. Pemimpin Perguruan Tinggi dibantu Tim pelaksana ADik PPAPT Kemdiktisaintek melakukan seleksi penerima ADik. Penentuan mahasiswa penerima ADik dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi;
  6. Kepala PPAPT Kemdiktisaintek melakukan penetapan mahasiswa baru penerima ADik.