Syarat dan Ketentuan ADik 2026

Syarat dan Ketentuan ADik 2026

KRITERIA PENERIMA PROGRAM ADik 2026 

A. Siswa dari Wilayah Papua

  1. Warga negara Indonesia yang merupakan siswa SMA, SMK, atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 1 (satu) tahun sebelumnya.
  2. Kriteria Peserta Didik lulusan SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat sebagai berikut:
  3. Berasal dari orang asli Papua berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi khusus wilayah Papua, dan berdasarkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan provinsi dan/atau kabupaten/kota setempat.
  4. Penerima bantuan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) wilayah Papua berdasarkan hasil penetapan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan menempuh pendidikan di Provinsi Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
  5. Provinsi di wilayah Papua terdiri atas Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.

B. Siswa dari Wilayah Khusus 3T

  1. Warga negara Indonesia yang merupakan siswa SMA, SMK, atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 1 (satu) tahun sebelumnya.
  2. Kriteria Peserta Didik lulusan SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat sebagai berikut:
  3. Berasal dan bertempat tinggal sesuai identitasnya di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian
  4. Penerima bantuan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) daerah khusus berdasarkan hasil penetapan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan menempuh pendidikan di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur.
  5. Prioritas sasaran adalah wilayah atau daerah khusus pada tahun 2026 yang ditetapkan oleh Kemdiktisaintek.

C. Siswa dari anak Pekerja Migran Indonesia (Repatriasi)

  1. Warga negara Indonesia yang merupakan siswa SMA, SMK, atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 1 (satu) tahun sebelumnya.
  2. Kriteria Peserta Didik lulusan SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat sebagai berikut:
  3. Anak Pekerja Migran Indonesia, yang lulus dari sekolah Indonesia atau lembaga pendidikan nonformal di luar negeri.
  4. Penerima bantuan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) repatriasi berdasarkan hasil penetapan Kemdikdasmen dan menempuh pendidikan di Provinsi Bali, Banten, D.I. Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Lampung, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.
  5. Lokasi sekolah anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia:
    • Sekolah Indonesia Kota Kinabalu
    • Sekolah Indonesia Johor Bahru
    • Sekolah Indonesia Kuala Lumpur
  6. Lokasi sekolah anak Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi:
    • Sekolah Indonesia Jeddah
    • Sekolah Indonesia Makkah
    • Sekolah Indonesia Riyadh

 

PERSYARATAN PENERIMA PROGRAM ADik 2026 (Siswa dari wilayah Papua, ADEM, Daerah Khusus, serta anak Repatriasi)

  1. Terdaftar pada sistem Beasiswa ADik melalui laman https://adik.kemdiktisaintek.go.id dengan melengkapi data:
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan
    • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  2. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi yang ditetapkan Kemdiktisaintek melalui Seleksi Afirmasi Program Beasiswa ADik maupun Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) berupa Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT), serta Seleksi Mandiri PT.
  3. Menyertakan deskripsi diri yang ditulis tangan sendiri oleh siswa pendaftar dan diupload pada sistem Beasiswa ADik saat pendaftaran sesuai template yang disediakan pada laman: https://adik.kemdiktisaintek.go.id/
  4. Menyertakan surat persetujuan orang tua/wali dan bersedia melanjutkan pendidikan pada Perguruan Tinggi.
  5. Menyertakan profil atau deskripsi diri yang ditulis tangan secara langsung oleh siswa bersangkutan sesuai format.
  6. Tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan/beasiswa lain yang bersumber dari APBN.
  7. Bersedia menandatangani surat perjanjian kinerja penerima bantuan beasiswa.
  8. Nilai rapor rata-rata setiap semester untuk seluruh mata pelajaran minimal adalah 75.
  9. Nilai rapor rata-rata untuk 6 (enam) mata pelajaran yang sesuai dengan jurusan untuk calon peserta seleksi minimal adalah 75.
  10. Pemeringkatan calon penerima untuk seleksi KIP Kuliah Afirmasi berdasarkan nilai 6 (enam) mata pelajaran berikut:
    • Jurusan IPA: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Kimia, Fisika, dan Biologi;
    • Jurusan IPS: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sosiologi, Ekonomi, dan Geografi;
    • Jurusan Bahasa: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sastra Indonesia, Antropologi, dan salah satu Bahasa Asing;
    • SMK: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Kompetensi Keahlian (Teori dan Praktik Kejuruan).
  11. Siswa dapat memilih paling banyak dua perguruan tinggi, serta memilih paling banyak dua program studi pada masing-masing perguruan tinggi.
  12. Pilihan perguruan tinggi dan program studi menyatakan prioritas pilihan.
  13. Jika pilihan program studi dan perguruan tinggi tidak diterima, siswa dapat memberikan kewenangan kepada panitia seleksi untuk memilihkan program studi dan perguruan tinggi. Warga negara Indonesia yang merupakan siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 1 (satu) tahun sebelumnya;

 

JALUR PENERIMAAN PESERTA PROGRAM ADik

  1. Jalur Seleksi SNPMB : Siswa yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Koordinator ADEM dan Atdikbud serta sebagai eserta Seleksi SNBP atau UTBK-SNBT
  2. Jalur Seleksi Mandiri ADik: Siswa yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Koordinator ADEM dan Atdikbud. 

 

PROSEDUR PENDAFTARAN PROGRAM ADik

  1. Sistem online Afirmasi Pendidikan Tinggi yang digunakan untuk pendaftaran ADik Tahun 2026 adalah melalui SIM ADik pada laman https://adik.kemdiktisaintek.go.id. dengan periode Pendaftaran online 27 Februari – 22 Mei 2026
  2. Peserta Jalur Seleksi SNPMB dan Mandiri ADik  didaftarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota/provinsi melalui SIM-ADik secara online atau offline (bagi kabupaten yang memiliki kendala khusus).
  3. Peserta Jalur Seleksi SNPMB yang dimaksud adalah siswa yang mengikuti dan lulus seleksi SNBP dan UTBK-SNBT.

 

TAHAPAN PENERIMAAN ADik

  1. Setelah menerima jumlah kuota, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten/Kota/Provinsi menentukan sekolah yang akan mengusulkan siswa calon penerima ADik dengan koordinasi bersama Disdik Provinsi dan sekolah;
  2. Siswa mengisi berkas pendaftaran dengan bantuan sekolah dan kemudian sekolah menyerahkan seluruh berkas pendaftaran ke Disdik Kabupaten/Kota/Provinsi;
  3. Disdik Kabupaten/Kota/Provinsi mendaftarkan melalui SIM-ADik secara online atau offline (bagi yang memilliki kendala khusus) sesuai kuota;
  4. Tim pelaksana ADik PPAPT Kemdiktisaintek melakukan verifikasi dan validasi berkas pendaftaran;
  5. Pemimpin Perguruan Tinggi dibantu Tim pelaksana ADik PPAPT Kemdiktisaintek melakukan seleksi penerima ADik. Penentuan mahasiswa penerima ADik dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi;
  6. Kepala PPAPT Kemdiktisaintek melakukan penetapan mahasiswa baru penerima ADik.

KRITERIA PENERIMA PROGRAM ADik 2026 

A. Siswa dari Wilayah Papua

  1. Warga negara Indonesia yang merupakan siswa SMA, SMK, atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 1 (satu) tahun sebelumnya.
  2. Kriteria Peserta Didik lulusan SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat sebagai berikut:
  3. Berasal dari orang asli Papua berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi khusus wilayah Papua, dan berdasarkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan provinsi dan/atau kabupaten/kota setempat.
  4. Penerima bantuan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) wilayah Papua berdasarkan hasil penetapan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan menempuh pendidikan di Provinsi Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
  5. Provinsi di wilayah Papua terdiri atas Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.

B. Siswa dari Wilayah Khusus 3T

  1. Warga negara Indonesia yang merupakan siswa SMA, SMK, atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 1 (satu) tahun sebelumnya.
  2. Kriteria Peserta Didik lulusan SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat sebagai berikut:
  3. Berasal dan bertempat tinggal sesuai identitasnya di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian
  4. Penerima bantuan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) daerah khusus berdasarkan hasil penetapan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan menempuh pendidikan di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur.
  5. Prioritas sasaran adalah wilayah atau daerah khusus pada tahun 2026 yang ditetapkan oleh Kemdiktisaintek.

C. Siswa dari anak Pekerja Migran Indonesia (Repatriasi)

  1. Warga negara Indonesia yang merupakan siswa SMA, SMK, atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 1 (satu) tahun sebelumnya.
  2. Kriteria Peserta Didik lulusan SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat sebagai berikut:
  3. Anak Pekerja Migran Indonesia, yang lulus dari sekolah Indonesia atau lembaga pendidikan nonformal di luar negeri.
  4. Penerima bantuan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) repatriasi berdasarkan hasil penetapan Kemdikdasmen dan menempuh pendidikan di Provinsi Bali, Banten, D.I. Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Lampung, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.
  5. Lokasi sekolah anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia:
    • Sekolah Indonesia Kota Kinabalu
    • Sekolah Indonesia Johor Bahru
    • Sekolah Indonesia Kuala Lumpur
  6. Lokasi sekolah anak Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi:
    • Sekolah Indonesia Jeddah
    • Sekolah Indonesia Makkah
    • Sekolah Indonesia Riyadh

 

PERSYARATAN PENERIMA PROGRAM ADik 2026 (Siswa dari wilayah Papua, ADEM, Daerah Khusus, serta anak Repatriasi)

  1. Terdaftar pada sistem Beasiswa ADik melalui laman https://adik.kemdiktisaintek.go.id dengan melengkapi data:
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan
    • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  2. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi yang ditetapkan Kemdiktisaintek melalui Seleksi Afirmasi Program Beasiswa ADik maupun Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) berupa Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT), serta Seleksi Mandiri PT.
  3. Menyertakan deskripsi diri yang ditulis tangan sendiri oleh siswa pendaftar dan diupload pada sistem Beasiswa ADik saat pendaftaran sesuai template yang disediakan pada laman: https://adik.kemdiktisaintek.go.id/
  4. Menyertakan surat persetujuan orang tua/wali dan bersedia melanjutkan pendidikan pada Perguruan Tinggi.
  5. Menyertakan profil atau deskripsi diri yang ditulis tangan secara langsung oleh siswa bersangkutan sesuai format.
  6. Tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan/beasiswa lain yang bersumber dari APBN.
  7. Bersedia menandatangani surat perjanjian kinerja penerima bantuan beasiswa.
  8. Nilai rapor rata-rata setiap semester untuk seluruh mata pelajaran minimal adalah 75.
  9. Nilai rapor rata-rata untuk 6 (enam) mata pelajaran yang sesuai dengan jurusan untuk calon peserta seleksi minimal adalah 75.
  10. Pemeringkatan calon penerima untuk seleksi KIP Kuliah Afirmasi berdasarkan nilai 6 (enam) mata pelajaran berikut:
    • Jurusan IPA: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Kimia, Fisika, dan Biologi;
    • Jurusan IPS: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sosiologi, Ekonomi, dan Geografi;
    • Jurusan Bahasa: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sastra Indonesia, Antropologi, dan salah satu Bahasa Asing;
    • SMK: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Kompetensi Keahlian (Teori dan Praktik Kejuruan).
  11. Siswa dapat memilih paling banyak dua perguruan tinggi, serta memilih paling banyak dua program studi pada masing-masing perguruan tinggi.
  12. Pilihan perguruan tinggi dan program studi menyatakan prioritas pilihan.
  13. Jika pilihan program studi dan perguruan tinggi tidak diterima, siswa dapat memberikan kewenangan kepada panitia seleksi untuk memilihkan program studi dan perguruan tinggi. Warga negara Indonesia yang merupakan siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 1 (satu) tahun sebelumnya;

 

JALUR PENERIMAAN PESERTA PROGRAM ADik

  1. Jalur Seleksi SNPMB : Siswa yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Koordinator ADEM dan Atdikbud serta sebagai eserta Seleksi SNBP atau UTBK-SNBT
  2. Jalur Seleksi Mandiri ADik: Siswa yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Koordinator ADEM dan Atdikbud. 

 

PROSEDUR PENDAFTARAN PROGRAM ADik

  1. Sistem online Afirmasi Pendidikan Tinggi yang digunakan untuk pendaftaran ADik Tahun 2026 adalah melalui SIM ADik pada laman https://adik.kemdiktisaintek.go.id. dengan periode Pendaftaran online 27 Februari – 22 Mei 2026
  2. Peserta Jalur Seleksi SNPMB dan Mandiri ADik  didaftarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota/provinsi melalui SIM-ADik secara online atau offline (bagi kabupaten yang memiliki kendala khusus).
  3. Peserta Jalur Seleksi SNPMB yang dimaksud adalah siswa yang mengikuti dan lulus seleksi SNBP dan UTBK-SNBT.

 

TAHAPAN PENERIMAAN ADik

  1. Setelah menerima jumlah kuota, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten/Kota/Provinsi menentukan sekolah yang akan mengusulkan siswa calon penerima ADik dengan koordinasi bersama Disdik Provinsi dan sekolah;
  2. Siswa mengisi berkas pendaftaran dengan bantuan sekolah dan kemudian sekolah menyerahkan seluruh berkas pendaftaran ke Disdik Kabupaten/Kota/Provinsi;
  3. Disdik Kabupaten/Kota/Provinsi mendaftarkan melalui SIM-ADik secara online atau offline (bagi yang memilliki kendala khusus) sesuai kuota;
  4. Tim pelaksana ADik PPAPT Kemdiktisaintek melakukan verifikasi dan validasi berkas pendaftaran;
  5. Pemimpin Perguruan Tinggi dibantu Tim pelaksana ADik PPAPT Kemdiktisaintek melakukan seleksi penerima ADik. Penentuan mahasiswa penerima ADik dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi;
  6. Kepala PPAPT Kemdiktisaintek melakukan penetapan mahasiswa baru penerima ADik.

KRITERIA PENERIMA PROGRAM ADik 2026 

A. Siswa dari Wilayah Papua

  1. Warga negara Indonesia yang merupakan siswa SMA, SMK, atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 1 (satu) tahun sebelumnya.
  2. Kriteria Peserta Didik lulusan SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat sebagai berikut:
  3. Berasal dari orang asli Papua berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi khusus wilayah Papua, dan berdasarkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan provinsi dan/atau kabupaten/kota setempat.
  4. Penerima bantuan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) wilayah Papua berdasarkan hasil penetapan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan menempuh pendidikan di Provinsi Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
  5. Provinsi di wilayah Papua terdiri atas Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.

B. Siswa dari Wilayah Khusus 3T

  1. Warga negara Indonesia yang merupakan siswa SMA, SMK, atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 1 (satu) tahun sebelumnya.
  2. Kriteria Peserta Didik lulusan SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat sebagai berikut:
  3. Berasal dan bertempat tinggal sesuai identitasnya di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian
  4. Penerima bantuan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) daerah khusus berdasarkan hasil penetapan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan menempuh pendidikan di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur.
  5. Prioritas sasaran adalah wilayah atau daerah khusus pada tahun 2026 yang ditetapkan oleh Kemdiktisaintek.

C. Siswa dari anak Pekerja Migran Indonesia (Repatriasi)

  1. Warga negara Indonesia yang merupakan siswa SMA, SMK, atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 1 (satu) tahun sebelumnya.
  2. Kriteria Peserta Didik lulusan SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat sebagai berikut:
  3. Anak Pekerja Migran Indonesia, yang lulus dari sekolah Indonesia atau lembaga pendidikan nonformal di luar negeri.
  4. Penerima bantuan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) repatriasi berdasarkan hasil penetapan Kemdikdasmen dan menempuh pendidikan di Provinsi Bali, Banten, D.I. Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Lampung, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.
  5. Lokasi sekolah anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia:
    • Sekolah Indonesia Kota Kinabalu
    • Sekolah Indonesia Johor Bahru
    • Sekolah Indonesia Kuala Lumpur
  6. Lokasi sekolah anak Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi:
    • Sekolah Indonesia Jeddah
    • Sekolah Indonesia Makkah
    • Sekolah Indonesia Riyadh

 

PERSYARATAN PENERIMA PROGRAM ADik 2026 (Siswa dari wilayah Papua, ADEM, Daerah Khusus, serta anak Repatriasi)

  1. Terdaftar pada sistem Beasiswa ADik melalui laman https://adik.kemdiktisaintek.go.id dengan melengkapi data:
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan
    • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  2. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi yang ditetapkan Kemdiktisaintek melalui Seleksi Afirmasi Program Beasiswa ADik maupun Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) berupa Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT), serta Seleksi Mandiri PT.
  3. Menyertakan deskripsi diri yang ditulis tangan sendiri oleh siswa pendaftar dan diupload pada sistem Beasiswa ADik saat pendaftaran sesuai template yang disediakan pada laman: https://adik.kemdiktisaintek.go.id/
  4. Menyertakan surat persetujuan orang tua/wali dan bersedia melanjutkan pendidikan pada Perguruan Tinggi.
  5. Menyertakan profil atau deskripsi diri yang ditulis tangan secara langsung oleh siswa bersangkutan sesuai format.
  6. Tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan/beasiswa lain yang bersumber dari APBN.
  7. Bersedia menandatangani surat perjanjian kinerja penerima bantuan beasiswa.
  8. Nilai rapor rata-rata setiap semester untuk seluruh mata pelajaran minimal adalah 75.
  9. Nilai rapor rata-rata untuk 6 (enam) mata pelajaran yang sesuai dengan jurusan untuk calon peserta seleksi minimal adalah 75.
  10. Pemeringkatan calon penerima untuk seleksi KIP Kuliah Afirmasi berdasarkan nilai 6 (enam) mata pelajaran berikut:
    • Jurusan IPA: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Kimia, Fisika, dan Biologi;
    • Jurusan IPS: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sosiologi, Ekonomi, dan Geografi;
    • Jurusan Bahasa: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sastra Indonesia, Antropologi, dan salah satu Bahasa Asing;
    • SMK: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Kompetensi Keahlian (Teori dan Praktik Kejuruan).
  11. Siswa dapat memilih paling banyak dua perguruan tinggi, serta memilih paling banyak dua program studi pada masing-masing perguruan tinggi.
  12. Pilihan perguruan tinggi dan program studi menyatakan prioritas pilihan.
  13. Jika pilihan program studi dan perguruan tinggi tidak diterima, siswa dapat memberikan kewenangan kepada panitia seleksi untuk memilihkan program studi dan perguruan tinggi. Warga negara Indonesia yang merupakan siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 1 (satu) tahun sebelumnya;

 

JALUR PENERIMAAN PESERTA PROGRAM ADik

  1. Jalur Seleksi SNPMB : Siswa yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Koordinator ADEM dan Atdikbud serta sebagai eserta Seleksi SNBP atau UTBK-SNBT
  2. Jalur Seleksi Mandiri ADik: Siswa yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Koordinator ADEM dan Atdikbud. 

 

PROSEDUR PENDAFTARAN PROGRAM ADik

  1. Sistem online Afirmasi Pendidikan Tinggi yang digunakan untuk pendaftaran ADik Tahun 2026 adalah melalui SIM ADik pada laman https://adik.kemdiktisaintek.go.id. dengan periode Pendaftaran online 27 Februari – 22 Mei 2026
  2. Peserta Jalur Seleksi SNPMB dan Mandiri ADik  didaftarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota/provinsi melalui SIM-ADik secara online atau offline (bagi kabupaten yang memiliki kendala khusus).
  3. Peserta Jalur Seleksi SNPMB yang dimaksud adalah siswa yang mengikuti dan lulus seleksi SNBP dan UTBK-SNBT.

 

TAHAPAN PENERIMAAN ADik

  1. Setelah menerima jumlah kuota, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten/Kota/Provinsi menentukan sekolah yang akan mengusulkan siswa calon penerima ADik dengan koordinasi bersama Disdik Provinsi dan sekolah;
  2. Siswa mengisi berkas pendaftaran dengan bantuan sekolah dan kemudian sekolah menyerahkan seluruh berkas pendaftaran ke Disdik Kabupaten/Kota/Provinsi;
  3. Disdik Kabupaten/Kota/Provinsi mendaftarkan melalui SIM-ADik secara online atau offline (bagi yang memilliki kendala khusus) sesuai kuota;
  4. Tim pelaksana ADik PPAPT Kemdiktisaintek melakukan verifikasi dan validasi berkas pendaftaran;
  5. Pemimpin Perguruan Tinggi dibantu Tim pelaksana ADik PPAPT Kemdiktisaintek melakukan seleksi penerima ADik. Penentuan mahasiswa penerima ADik dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi;
  6. Kepala PPAPT Kemdiktisaintek melakukan penetapan mahasiswa baru penerima ADik.

KRITERIA PENERIMA PROGRAM ADik 2026 

A. Siswa dari Wilayah Papua

  1. Warga negara Indonesia yang merupakan siswa SMA, SMK, atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 1 (satu) tahun sebelumnya.
  2. Kriteria Peserta Didik lulusan SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat sebagai berikut:
  3. Berasal dari orang asli Papua berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi khusus wilayah Papua, dan berdasarkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan provinsi dan/atau kabupaten/kota setempat.
  4. Penerima bantuan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) wilayah Papua berdasarkan hasil penetapan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan menempuh pendidikan di Provinsi Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
  5. Provinsi di wilayah Papua terdiri atas Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.

B. Siswa dari Wilayah Khusus 3T

  1. Warga negara Indonesia yang merupakan siswa SMA, SMK, atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 1 (satu) tahun sebelumnya.
  2. Kriteria Peserta Didik lulusan SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat sebagai berikut:
  3. Berasal dan bertempat tinggal sesuai identitasnya di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian
  4. Penerima bantuan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) daerah khusus berdasarkan hasil penetapan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan menempuh pendidikan di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur.
  5. Prioritas sasaran adalah wilayah atau daerah khusus pada tahun 2026 yang ditetapkan oleh Kemdiktisaintek.

C. Siswa dari anak Pekerja Migran Indonesia (Repatriasi)

  1. Warga negara Indonesia yang merupakan siswa SMA, SMK, atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 1 (satu) tahun sebelumnya.
  2. Kriteria Peserta Didik lulusan SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat sebagai berikut:
  3. Anak Pekerja Migran Indonesia, yang lulus dari sekolah Indonesia atau lembaga pendidikan nonformal di luar negeri.
  4. Penerima bantuan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) repatriasi berdasarkan hasil penetapan Kemdikdasmen dan menempuh pendidikan di Provinsi Bali, Banten, D.I. Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Lampung, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.
  5. Lokasi sekolah anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia:
    • Sekolah Indonesia Kota Kinabalu
    • Sekolah Indonesia Johor Bahru
    • Sekolah Indonesia Kuala Lumpur
  6. Lokasi sekolah anak Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi:
    • Sekolah Indonesia Jeddah
    • Sekolah Indonesia Makkah
    • Sekolah Indonesia Riyadh

 

PERSYARATAN PENERIMA PROGRAM ADik 2026 (Siswa dari wilayah Papua, ADEM, Daerah Khusus, serta anak Repatriasi)

  1. Terdaftar pada sistem Beasiswa ADik melalui laman https://adik.kemdiktisaintek.go.id dengan melengkapi data:
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan
    • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  2. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi yang ditetapkan Kemdiktisaintek melalui Seleksi Afirmasi Program Beasiswa ADik maupun Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) berupa Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT), serta Seleksi Mandiri PT.
  3. Menyertakan deskripsi diri yang ditulis tangan sendiri oleh siswa pendaftar dan diupload pada sistem Beasiswa ADik saat pendaftaran sesuai template yang disediakan pada laman: https://adik.kemdiktisaintek.go.id/
  4. Menyertakan surat persetujuan orang tua/wali dan bersedia melanjutkan pendidikan pada Perguruan Tinggi.
  5. Menyertakan profil atau deskripsi diri yang ditulis tangan secara langsung oleh siswa bersangkutan sesuai format.
  6. Tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan/beasiswa lain yang bersumber dari APBN.
  7. Bersedia menandatangani surat perjanjian kinerja penerima bantuan beasiswa.
  8. Nilai rapor rata-rata setiap semester untuk seluruh mata pelajaran minimal adalah 75.
  9. Nilai rapor rata-rata untuk 6 (enam) mata pelajaran yang sesuai dengan jurusan untuk calon peserta seleksi minimal adalah 75.
  10. Pemeringkatan calon penerima untuk seleksi KIP Kuliah Afirmasi berdasarkan nilai 6 (enam) mata pelajaran berikut:
    • Jurusan IPA: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Kimia, Fisika, dan Biologi;
    • Jurusan IPS: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sosiologi, Ekonomi, dan Geografi;
    • Jurusan Bahasa: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sastra Indonesia, Antropologi, dan salah satu Bahasa Asing;
    • SMK: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Kompetensi Keahlian (Teori dan Praktik Kejuruan).
  11. Siswa dapat memilih paling banyak dua perguruan tinggi, serta memilih paling banyak dua program studi pada masing-masing perguruan tinggi.
  12. Pilihan perguruan tinggi dan program studi menyatakan prioritas pilihan.
  13. Jika pilihan program studi dan perguruan tinggi tidak diterima, siswa dapat memberikan kewenangan kepada panitia seleksi untuk memilihkan program studi dan perguruan tinggi. Warga negara Indonesia yang merupakan siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 1 (satu) tahun sebelumnya;

 

JALUR PENERIMAAN PESERTA PROGRAM ADik

  1. Jalur Seleksi SNPMB : Siswa yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Koordinator ADEM dan Atdikbud serta sebagai eserta Seleksi SNBP atau UTBK-SNBT
  2. Jalur Seleksi Mandiri ADik: Siswa yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Koordinator ADEM dan Atdikbud. 

 

PROSEDUR PENDAFTARAN PROGRAM ADik

  1. Sistem online Afirmasi Pendidikan Tinggi yang digunakan untuk pendaftaran ADik Tahun 2026 adalah melalui SIM ADik pada laman https://adik.kemdiktisaintek.go.id. dengan periode Pendaftaran online 27 Februari – 22 Mei 2026
  2. Peserta Jalur Seleksi SNPMB dan Mandiri ADik  didaftarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota/provinsi melalui SIM-ADik secara online atau offline (bagi kabupaten yang memiliki kendala khusus).
  3. Peserta Jalur Seleksi SNPMB yang dimaksud adalah siswa yang mengikuti dan lulus seleksi SNBP dan UTBK-SNBT.

 

TAHAPAN PENERIMAAN ADik

  1. Setelah menerima jumlah kuota, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten/Kota/Provinsi menentukan sekolah yang akan mengusulkan siswa calon penerima ADik dengan koordinasi bersama Disdik Provinsi dan sekolah;
  2. Siswa mengisi berkas pendaftaran dengan bantuan sekolah dan kemudian sekolah menyerahkan seluruh berkas pendaftaran ke Disdik Kabupaten/Kota/Provinsi;
  3. Disdik Kabupaten/Kota/Provinsi mendaftarkan melalui SIM-ADik secara online atau offline (bagi yang memilliki kendala khusus) sesuai kuota;
  4. Tim pelaksana ADik PPAPT Kemdiktisaintek melakukan verifikasi dan validasi berkas pendaftaran;
  5. Pemimpin Perguruan Tinggi dibantu Tim pelaksana ADik PPAPT Kemdiktisaintek melakukan seleksi penerima ADik. Penentuan mahasiswa penerima ADik dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi;
  6. Kepala PPAPT Kemdiktisaintek melakukan penetapan mahasiswa baru penerima ADik.

gacor